bakabar.com, JAKARTA - Bermodus edarkan sabu dengan menyewa pengiriman barang melalui ojek online (ojol), tiga pengecer sabu yang beraksi di Tambora, Jakarta Barat berhasil diringkus polisi dengan total barang bukti 139,54 gram sabu diamankan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para tersangka yang ditangkap yakni JT (20), RJ (40), dan I (65). Adapun ketiganya memiliki peran sebagai pengecer yang edarkan sabu.
Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari pihaknya yang melakunan pengintaian terhadap pelaku RJ yang hendak mengirim sejumlah paket narkoba jenis sabu ke JT melalui ojek online.
"Setelah paket diterima oleh tersangka JT, Tim langsung melakukan upaya tangkap tangan dan penggeledahan. Kami temukan satu paket sabu dalam bungkus makanan kecil seberat 50,30 gram," ujar Putra dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (19/01).
Baca Juga: Sosok Alex Bonpis yang Menerima Narkoba Jenis Sabu dari Jenderal Bintang Dua
Putra mengatakan berdasarkan pengakuan JT, tersangka disuruh oleh seseorang emak-emak berinisial I yang juga merupakan pengedar lain untuk mengambil paket sabu tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap I dan melakukan penangkapan.
"Kemudian, pada Jumat, 13 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan pengembangan dan penangkapan kembali ke Bandar atasnya seorang wanita berinisial I di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kita dapatkan sejumlah paket sabu dengan total berat 89,16 gram," ujarnya.
Pengakuan I kepada polisi setelah pemeriksaan, barang bukti yang disita tersebut dibeli dari temannya berinsial RG seharga Rp150 juta dari jumlah sebelumnya seberat 200 gram.
"Sebagian oleh uang bersangkutan sudah berhasil diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via ojol," ujarnya.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Kawasan Kampus Jember Dibekuk Polisi
Putra mengatakan dati para tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah paket sabu dengan berat total 139,54 gram.
Seluruh tersangka dan barang bukti juga telah dibawa ke Mapolsek Tambora untuk proses hukum yanh berlaku, ketiga pelaku yang tertangkap kemudian dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.