Hot Borneo

Edarkan Pil Berlogo Y, Warga Mahe Disergap Polsek Tanjung

apahabar.com, TANJUNG – Seorang pria  berinisial RS (32) disergap Polsek Tanjung (Polres Tabalong) karena mengedarkan obat…

Featured-Image
Pelaku beserta barbuk yang disita petugas saat berada di Mapolsek Tanjung. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria berinisial RS (32) disergap Polsek Tanjung (Polres Tabalong) karena mengedarkan obat berlogo Y.

Obat tersebut diduga Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan antipsikotik. Untuk mengonsumsinya harus dengan resep dokter.

Warga Mahe Seberang, Tanjung, Tabalong, ini ditangkap di kediamannya, Selasa (9/8) malam.

Di kediaman pelaku petugas menyita satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip kecil masing-masing berisi 100 butir tablet warna putih berlogo Y.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Penangkapan pelaku bermula dari razia penyakit masyarakat yang dilakukan Polsek Tanjung dipimpin Kapolsek Iptu Saepudin,” katanya, Kamis (11/8) sore.

Saat itu ada dua pria berinisial RS (32) dan MB (22) yang membawa 40 pil berwarna putih berlogo Y.

Saat ditanya petugas, keduanya mengaku membeli obat tersebut dari RS.

Berbekal pengakuan keduanya, petugas bergerak ke kediaman Anggut. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar yang berisi tiga bungkus plastik kecil masing-masing berisi 100 butir obat berlogo Y.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Yudha.

Dalam perkara ini petugas menyita barbuk 341 tablet obat warna putih dengan penanda Y, 1 kotak rokok warna hitam, uang tunai di duga hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu dan 1 plastik klip ukuran besar.



Komentar
Banner
Banner