Peristiwa & Hukum

Warga Kelua Bawa Sabu ke Tanjung Tabalong Berhasil Disergap Polisi

Seorang warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong, diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolsek Tanjung. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Tabalong, diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku, pemuda berinisial MAR (28) ditangkap jajaran Polsek Tanjung pada Selasa (21/5) malam.

Tepatnya di depan sebuah sekolah menengah pertama di Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung.

"Bersama pelaku, petugas menyita barbuk 2 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 0,08 dan 0,28 gram," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Senin (27/5).

"Polisi juga menyita barbuk lain berupa kotak rokok warna biru, handphone bewarna  biru dan uang tunai Rp 52 ribu," sambungnya.

Joko bilang penangkapan pelaku berawal dari laporan  masyarakat yang mencurigai di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu Polsek Tanjung melakukan serangkaian penyelidikan. Saat di lokasi dimaksud, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan warga.

"Pria itu menggunakan sebuah sepeda motor bersama seseorang di belakangnya," terang Joko.

Polisi kemudian menghampiri kedua orang itu untuk menanyakan identitasnya. Saat itu pria di belakang MAR langsung melarikan diri.

"Saat didekati satu orang langsung lari, sedangkan MAR berhasil diamankan," beber Joko.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di sekitar pelaku berada hingga menemukan barang bukti sabu di atas jalan.

"Barbuk narkoba juga ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan yang diakui oleh MAR adalah miliknya," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner