bakabar.com,TANJUNG - Seorang suami berinisial RD (37) tega menganiaya istri sendiri dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Selasa (25/4).
RD menganiaya sang istri yang berinisial HL (31) dengan cara menusukkan sajam jenis pisau belati.
Tidak cuma sekali tusuk, tetapi sampai belasan kali sehingga membuat korban harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD H Badaruddin Kasim.
Berdasarkan hasil visum, korban mengalami 15 luka tusukan di bagian punggung, 2 luka tusukan di lengan kanan, 2 luka tusukan di lengan kiri, 1 luka tusukan di bagian leher sebelah kanan, serta 1 luka tusukan di bagian bawah payudara sebelah kanan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan saudara korban kepada pihak berwajib, sebelum akhirnya RD ditangkap Polsek Tanjung, Kamis (27/4) dini hari.
"Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (29/4).
Menurut keterangan saksi berinisial US (40), penganiayaan berlangsung di rumah ketika korban dan sang anak sedang rebahan di ruang keluarga.
Tidak lama berselang, pelaku datang sambil memegangi sebuah belati dan ponsel milik korban. Sejurus kemudian pelaku menusukkan belati secara membabi-buta ke badan korban.
Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga sekitar. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Sekarang kondisi korban berangsur membaik dan masih dalam perawatan di RSUD H Badaruddin Kasim," jelas Sutargo.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku menuduh korban telah berselingkuh. Terlebih dalam waktu sebulan terakhir, ponsel korban susah dihubungi.
Pun ketika pelaku membuka ponsel korban, ditemukan sepetik kalimat mesra dari pria lain, "Inilah yang membuat pelaku cemburu dan menganiaya istrinya sendiri," pungkas Sutargo.