bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Kambitin Raya, Tanjung, Tabalong ditangkap polisi karena menjadi pengepul judi online.
Pria berinisial MJ alias MK (41) tersebut ditangkap, Senin (3/4) malam di sebuah warung di Desa Kambitin,Kecamatan Tanjung.
Penangkapan pelaku berawal Ketika polisi melakukan razia penyakit masyarakat. Lantas diperoleh informasi tentang aktivitas judi online di Kambitin.
Lantas petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kasat Intelkam AKP Tatang Suryawan, dan Kapolsek Tanjung AKP Triyanto, mendatangi sebuah warung yang cukup ramai.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap semua pengunjung warung, sekaligus meminta mereka untuk membuka handphone masing-masing.
"Hasilnya sejumlah orang ditemukan sedang membuka aplikasi judi togel di handphone," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (4/4).
Setelah diperiksa lebih dalam, MJ lantas mengaku kalau baru menyetorkan uang kepada provider. Petugas kemudian meminta pelaku membuka aplikasi judi yang terpasang.
"Pelaku mengakui menerima setoran pembelian, lalu dikirim melalui aplikasi judi togel melalui akun sendiri," beber Sutargo
Selain mengamankan pelaku, pelaku menyita barang bukti lain berupa sebuah ponsel, ATM dan uang tunai Rp15 ribu
"Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana," tandas Sutargo.