Hot Borneo

Edarkan Obat Terlarang, Pria Paruh Baya di Hariang Tabalong Disergap Polisi

Seorang pria paruh baya asal Desa Hariang, Banua Lawas, Tabalong disergap polisi lantaran memiliki obat-obatan terlarang.

Featured-Image
Pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria paruh baya asal Desa Hariang, Banua Lawas, Tabalong disergap polisi lantaran memiliki obat-obatan terlarang.

Pria berinisial SP (51) itu ditangkap di sebuah pondok pada Selasa (21/2) sore.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang di Desa Hariang.

Menerima laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan seseorang yang mengaku telah membeli obat terlarang kepada SP. 

"Petugas kemudian membawa orang itu untuk mendatangi di sebuah pondok hingga berhasil mengamankan SP," ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Rabu (22/2).

"Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti 312 butir obat merek Seledryl dan uang hasil penjualan sebesar Rp90 ribu serta 1 tas selempang warna cokelat ," sambungnya.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner