bakabar.com, TANJUNG - Seorang perempuan muda di Kabupaten Tabalong ditangkap polisi terkait peredaran obat terlarang.
Pelaku berinisial S alias EN (26), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Ditangkap di kediamannya, Selasa (12/9) sore.
Petugas menyita barang bukti berupa 14 plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL. Masing-masing berisi 12 butir. Total 168 butir.
Selain itu, tiga plastik klip bening berisi obat tablet warna putih berlambang SL dengan total 36 butir.
Petugas juga menyita uang tunai Rp405 ribu diduga hasil penjualan obat terlarang, handphone warna biru dan motor scooter metik warna biru.
Kepolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, membenarkan soal penangkapan itu.
"Pelaku ditangkap karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," jelasnya Kamis (14/9) sore.
Sutargo menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat perihal adanya seseorang yang menjual obat-obatan.
Mendapat laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Saat petugas mencari S di rumahnya, ditemukan barang bukti yang tersimpan di sepeda motornya. S tak mengelak dan mengakui itu miliknya.
"Pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita petugas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Sutargo.
Baca Juga: Resmi, Jabatan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Tabalong Berganti