bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro, karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial S alias AB (46) ditangkap saat berada di sebuah rumah di desa setempat, Rabu (25/5) sore.
Dari tangan S, petugas menyita empat plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,41 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari resahnya masyarakat tentang terjadinya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
Mendapat keluhan warga tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti lain selain narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Humas Aipda Irawan Yudha Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah ditangkap elaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan satu paket sabu telah dijualnya seharga Rp 200 ribu,” bebernya, Jumat (27/5).
Saat ini pelaku S sudah ditahan di Mapolres Tabalong beserta barang bukti diduga sabu-sabu, 1 bungkus bekas permen, 1 lembar bekas kertas bungkus rokok warna emas.
“Selain itu petugas Satresnarkoba Tabalong juga menyita 1 buku catatan warna hitam, 1 lembar kertas bertulis nomor rekening, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu dan 1 handphone warna biru malam,” pungkas Yudha.