bakabar.com, TANJUNG - Satuan Resersi Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu pada Selasa (8/11) malam.
Dua pelaku berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial FH alias Bilal (53), warga Kelurahan Belimbing Raya dan MD alias Idai (27), warga Kelurahan Pembataan, Tabalong.
Keduanya diamankan di tempat terpisah. Bilal ditangkap saat melintas di simpang tiga Selongan, Kelurahan Tanjung. Sedangkan Idai ditangkap di tepi jalan sekitar Stadion Pembataan, Murung Pudak.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat perihal adanya seseorang yang diduga membawa sabu-sabu sedang menggunakan mobil sedan hitam dari Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) menuju Tabalong.
Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, langsung melakukan penyisiran dan menemukan mobil yang dimaksud.
"Saat mobil dihentikan dan orang di dalamnya diperiksa, ditemukan di kantong celana belakangnya 1 paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (11/11).
Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut adalah pesanan Idai, yang dibeli seharga Rp2.750.000.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mendapati Idai sedang menunggu barang pesanannya yang dibawakan oleh Bilal.
"Setelah ditangkap, Idai, mengakui kalau dirinya memang memesan sabu-sabu tersebut melalui perantara Bilal," ungkap Yudha.
Pada peristiwa tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu seberat 1,22 gram, satu mobil sedan hitam, satu bungkus bekas wafer warna biru coklat, dan satu lembar kertas bekas rokok.
Kemudian satu timbangan digital warna hitam, satu buah struk transfer perbankan, satu tas selempang warna biru, dua handphone warna biru tua dan warna gold.