bakabar.com,TANJUNG - Dua warga warga Kelurahan Kaludan Besar, Banjang, Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap polisi di Tabalong terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial MS (19) dan SP (24) ditangkap saat berada di tepi Jalan Baco, Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong, Kamis (4/5/2023).
Penangkapan keduanya dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga melihat dua pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan diinformasikan masyarakat.
"Sesaat sebelum diamankan, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas,Iptu Sutargo, Sabtu (6/5).
Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 2,34 gram yang disimpan dalam 1 bungkus plastik klip.
"Kemudian 1 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu, 2 handphone warna merah dan hijau dan 1 sepeda motor metik warna silver," ungkap Sutargo.
"Untuk tersangka SP, sudah 2 kali diproses masalah narkotika dan 1 kali masalah penganiayaan," tandasnya.