Tak Berkategori

Edarkan Narkoba, Warga Binturu Kelua Disergap Satresnarkoba Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Desa Binturu Kecamatan Kelua karena diduga mengedarkan narkotika…

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto – Istimewa.

bakabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap warga Desa Binturu Kecamatan Kelua karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berinisial HI (46) ditangkap saat berada di kediamannya, Rabu (22/9) sekitar pukul 23.00 Wita.

Bersama pelaku petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram atau berat bersih 0,05 gram, satu pipet kaca, uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp250 ribu.

“Petugas juga menyita satu handphone merek Nokia warna hitam-putih dari pelaku,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Jumat (24/9).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi didapatkan anggota Satresnarkoba yang mengatakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Kelua sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (22/9) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas mendatangi rumah yang berada di Desa Binturu Kecamatan Kelua.

“Di rumah tersebut petugas mengamankan seorang laki-laki yang diketahui berinisial HI beserta barang bukti diduga sabu-sabu dan lainnya,” beber Mujiono.

Kata Mujiono lagi, dari pengakuan pelaku ia sempat menjual sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp 250 ribu.

Sabu itu ia dapatkan dengan membeli dari pria berinisial IR seharga Rp300 ribu. Sebelum dijual sabu itu sempat ia konsumsi di rumahnya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sedang IR dalam pencarian petugas Satresnarkoba,” pungkas Kasi Humas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner