Hot Borneo

Edarkan Narkoba, Ayah dan Anak di Kelua Tabalong Disergap Polisi

Seorang ayah dan anak di Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong, harus berurusan dengan polisi karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu

Featured-Image
Kedua pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang ayah dan anak di Desa Pudak Setegal, Kelua, Tabalong, harus berurusan dengan polisi karena melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku MS alias Imis (47) dan anaknya MR alias Anjut (24) ditangkap Satresbarkoba Polres Tabalong di kediaman mereka, Rabu (5/10) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan pelaku marak melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo, mendatangi kediaman keduanya.

"Melihat kedatangan petugas sejumlah orang yang diduga bertransaksi narkotika di dalam rumah melarikan diri," kata Yudha, Jumat (7/10).

"Sedangkan pelaku Imis dan Anjut, tidak sempat melarikan diri sehingga dapat diamankan petugas," imbuhnya.

Selanjutnya petugas melakukan  pemeriksaan badan pelaku Anjut, hasilnya ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 0,5 gram.

"Diduga sabu tersebut ditemukan di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan pelaku," beber Yudha.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.

Petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan total berat bersih 17,29 gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku.

Kepada petugas Imis mengakui sabu-sabu dengan total berat 17,79 gram adalah miliknya. Untuk menjualnya ia dibantu Anjut, yang merupakan anaknya.

"Dari catatan kepolisian, pelaku Anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus undang-undang kesehatan," ungkap Yudha.

Terkait perkara tersebut, keduanya disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Yudha.

Dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga sabu-sabu seberat 17,79 gram, 3  skop dari sedotan, 1 pipet kaca, 2 buah handphone warna biru.

Kemudian 2  timbangan digital, 2  dompet berwarna krim dan merah, uang sebesar  Rp 1.320.000  yang diduga hasil penjualan, 1 lembar tisu dan 2 pak plastik klip.

Editor


Komentar
Banner
Banner