Hot Borneo

Edarkan Ekstasi di Kapuas, Warga Banjarmasin Rasakan Akibatnya

Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng meringkus seorang pria terduga pengedar pil ekstasi (inex) di daerah setempat.

Featured-Image
Tersangka FM beserta barang bukti pil ekstasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, Kalteng meringkus seorang pria terduga pengedar pil ekstasi (ineks) di daerah setempat.

Pria berinisial FM (28) warga Banjarmasin Utara, Kalsel tersebut ditangkap polisi pada, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas saat melintas di depan Kantor Pajak Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKB Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi membenarkan telah menangkap tersangka FM.

"Benar, tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB kami amankan di depan Kantor Pajak Jalan Tambun Bungai," katanya, Kamis (22/6/2023) malam.

Saat tersangka dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi berlogo Kelelawar dengan berat brutto 6,32 gram.

Tersangka pun kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kapuas beserta barang bukti pil ekstasi dan barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Subandi. 

Editor


Komentar
Banner
Banner