bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik atau bantahan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (28/4).
Terlihat Teddy Minahasa masuk ruang sidang dengan mengenakan pakaian Batik sekitar pukul 09.32 WIB dengan membawa tas hitam.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memudian menanyakan kondisi kesehatan Teddy Minahasa yang siap menjalani persidangan.
"Kita lanjutkan proses persidangannya sesuai dengan agenda hari ini adalah tanggapan kembali yang disebut duplik dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa atas replik yang telah dibacakan penuntut umum," ujar Majelis Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Ada Kejanggalan, Teddy Minahasa: Saya Memang Dibidik untuk Dijatuhkan
Majelis hakim juga bertanya apakah penasihat hukum jenderal bintang dua itu siap membacakan dupliknya.
Hotman Paris Hutapea sebagai penasehat hukum Teddy Minahasamenyampaikan kesiapan mereka membaca duplik terdakwa.
Selanjutnya Teddy sendiri yang membacakan duplik pribadinya berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi" dengan pengeras suara.
Dalam kasus peredaran narkoba dengan jumlah yang besar itu, akhirnya menjerat terdakwa Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati yang saat itu dibacakan JPU.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Tak Mungkin Pertaruhkan Jabatan dengan Jual Sabu
Dalam kasus ini Teddy dijerat dengan pasat 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.