bakabar.com, TANJUNG – Polemik yang melibatkan ratusan pekerja dengan manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS), subkontraktor PT Adaro mengundang perhatian internasional.
Sebagai pengingat, PT SIS mensanksi ratusan pekerja yang turun ke jalan demi memeringati Hari Buruh 1 Mei 2021. Oleh manajemen, mereka dianggap mangkir dari perusahaan.
Adalah IndustriALL Global Union yang mewakili lebih dari lima puluh juta pekerja di sektor manufaktur, termasuk sektor kimia, di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Satu dari 10 serikat buruh internasional ternama itu menyurati PT SIS, dan Adaro ihwal polemik pemangkiran tersebut.
Sekretaris Jenderal IndustriALL Global Union, Valter Sanches, dalam surat yang ditunjukkan kepada Head of Investor Relations PT Adaro Energy, Tbk dan HRD Director PT SIS di Jakarta, meminta PT SIS untuk menghormati hak pekerja menikmati libur May Day. Dan, mencabut tindakan indisipliner.
Untuk dicatat, bahwa Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas (FSP KEP) berafiliasi dengan IndustriALL Global Union.
Mereka juga mendesak PT Adaro Energy Tbk selaku induk perusahaan segera turun tangan menjamin solusi yang adil dan merata, yang harus mempertimbangkan sepenuhnya tuntutan pekerja.
“Kami sangat marah mengetahui bahwa PT Saptaindra Sejati mengeluarkan teguran lisan kepada 853 pekerja yang terafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi (FSP KEP), dan dipotong upah satu hari karena menolak bekerja pada 1 Mei 2021,” imbuhnya, dalam surat 5 Juli 2021 itu.
PT SIS, kata Valter, harus menghormati hukum perburuhan Indonesia. “Mereka wajib memberikan hari libur berbayar kepada karyawannya saat May Day,” ujarnya.
PT SIS, sambungnya, tidak dapat memaksa karyawannya untuk bekerja pada hari libur berbayar tanpa mendapatkan persetujuan dari karyawan.
Terlebih, niatan karyawan mengambil cuti saat May Day telah diberitahu Serikat pekerja FSP KEP ke PT SIS, melalui dua surat tertanggal 25 dan 28 April 2021.
Rabu 2 Juni 2021, ribuan anggota FSP KEP menyesaki halaman depan DPRD Tabalong. Mereka menyerukan pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT SUS.
Demonstrasi itu buntut mediasi gagal yang digelar wakil rakyat setempat terkait pemberian sanksi peringatan lisan dan mangkir oleh perusahaan kontraktor tambang batu bara itu kepada karyawan.
“Untuk mencegah situasi meningkat, itu sangat penting bahwa perusahaan terlibat tanpa penundaan dalam negosiasi dengan itikad baik dengan serikat pekerja, menarik tindakan disiplinernya, dan membalikkan keputusan pemotongan gajinya,” ujar Velter,
Terpisah, Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Akhmad Riyadi mengapresiasi perhatian yang diberikan IndustriALL Global Union.
“Surat tersebut dikirimkan dari Geneva pada tanggal 05 Juli 2021 dengan berbahasa Inggris,” jelasnya.
Tuntutan Buruh
Buntut Dimangkirkan Perusahaan, Ratusan Karyawan PT SIS Bakal Turun ke Jalan!
Ada lima poin tuntutan dari para buruh. Pertama, mereka ingin Pemkab Tabalong, dan Komisi I DPRD Tabalong segera mengambil sikap untuk menengahi permasalahan terkait hak libur karyawan saat Mayday 2021 antara PUK SP KEP SIS ADMO dengan PT SIS.
PT SIS segera mencabut atau membatalkan sanksi peringatan dan dianggap mangkir kepada seluruh pekerja anggota PUK SP KEP SIS ADMO yang mengambil dan menggunakan hak libur pada 1 Mei 2021.
Kemudian, meminta PT SIS menaati waktu kerja sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1.b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu.
PT SIS diminta menaati Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang selama ini dan sampai saat ini masih menjalankan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi sebagian pekerja yang sebenarnya baik dari sifat, lamanya penyelesaian pekerjaan, dan kategori produk ‘tidak memenuhi syarat untuk diterapkan.
PT SIS diminta segera memenuhi hak-hak karyawan (penghargaan masa kerja) yang tertuang dalam Pasal 38 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sudah lebih 1 tahun hal ini belum diberikan kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja, 5, 10, 15, 20 dan 25 tahun.
Agenda selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja RI, terkait surat yang sudah dikirimkan sebelumnya.
“Jika dalam waktu seminggu tidak ada jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja, ketua DPC FSP-KEP Tabalong berangkat ke Jakarta menanyakan langsung sekaligus berkoordinasi dengan DPP,” beber Yadi.
Sementara itu, Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul, mengatakan bila tetap tidak ada penyelesaian terkait tuntutan pihaknya karyawan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai ini.
“Aksi selanjutnya akan dilaksanakan di perusahaan SIS ADMO melibatkan seluruh karyawan, khususnya yang tergabung dalam FSP-KEP, dan tidak menutup kemungkinan juga diikuti anggota Federasi,” ucapnya.
Jawaban PT SIS
Terpisah, Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo memberikan delapan poin pernyataan perusahaan terkait mangkirnya karyawan pada Hari Buruh.
“PT SIS dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan, pihaknya mengklaim telah menetapkan dan menerapkan waktu kerja dan istirahatnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut pada Perjanjian Kerja, ketentuan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Sugeng.
PT SIS sudah mengomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan Permenaker No 15 tahun 2005 bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional, baik sebelum maupun setelah masa terbitnya Keppres Nomor 24 tahun 2013, manajemen, kata dia, selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi Serikat Pekerja untuk memeringatinya.
“Dengan tetap mempertimbangkan jalannya operasional SIS yang merupakan kontraktor yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya.
Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setiap karyawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan dikategorikan sebagai mangkir.
Sehingga karyawan dianggap tidak berhak atas komponen upah seperti uang lembur, insentif dan tunjangan kehadiran.
Perhitungan komponen tersebut pun bervariasi karena terdapat faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut dan setiap pekerja berbeda-beda.
“Perhitungan ini bukan hanya berlaku pada karyawan yang tidak masuk kerja pada 1 Mei saja, tetapi berlaku bagi setiap pekerja yang tidak masuk kerja di luar cuti dan off,” jelas Sugeng.
Namun begitu, sambung Sugeng, perusahaan memastikan gaji dan hak karyawan lainnya tetap diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.