bakabar.com, KOTABARU – Seorang Kepala Desa berinisial AR di Kotabaru terpaksa dikerangkeng petugas karena mengentit duit puluhan juta.
AR, Kepala Desa di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar ini diduga menyelewengkan dana di desanya senilai Rp98 juta pada 2017 silam.
Baca Juga: Asyik Rebahan di Hotel, Dua Pemuda di Batulicin 'Digaruk' Polisi
Terungkap, modus AR mencairkan dana desa secara bertahap dengan melibatkan bendahara yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk untuk melunasi utang-utangnya saat berkampanye di pemilihan kepala desa lalu.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian di Pasar Antasari Berhasil Diamankan
Sadar aksinya bakal terendus polisi, AR sempat mengembalikan dana desa tersebut. Namun, polisi tetap menetapkan AR sebagai tersangka.
“Meski dana tersebut dikembalikan oleh tersangka AR, namun tidak menghilangkan tindak pidananya,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin saat jumpa pers, Senin (27/1).
Saat ini, AR telah dijebloskan polisi ke sel tahanan Mapolres Kotabaru. Saat dihadapkan ke awak media, AR mengakui laku lancungnya itu.
“Iya. Saya menyesal tidak transparan,” singkat AR.
AR dijerat dengan Pasal 2 atau 3 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah