bakabar.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memintai keterangan dari Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun, penyidik Dittipideksus masih terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.
“Untuk pemeriksaan Panji Gumilang (dalam kasus TPPU) akan dilakukan pada 7 Agustus 2023. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (3/7).
Baca Juga: Panji Gumilang Klaim jadi Korban Kriminalisasi dan Politisasi
Selain itu, Ramadhan juga menjelaskan, penyidik pada hari ini Kamis (3/7) juga melakukan pemanggilan kepada tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.
Namun, dari tiga saksi yang dipanggil pada hari ini, Ramadhan menyebut ketiganya belum semuanya memenuhi panggilan yang sejatinya dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB.
“Hari ini Kamis 3 Agustus 2023 telah dilakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap 2 orang, yaitu Saudara RIP telah hadir dan Saudara RW belum hadir,” tutur Ramadhan.
Di samping itu, Ramadhan mengungkapkan dalam proses penyelidikan perkara TPPU ini, pihaknya secara keseluruhan telah melakukan klarifikasi terhadap enam orang, dari total 16 orang yang diundang untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Panji Gumilang Klaim jadi Korban Kriminalisasi dan Politisasi
Adapun keenam orang tersebut yakni MJ selaku pengawas YPI, AS selaku pengurus ponpes, MN selaku orang tua santri, serta AS, S, AH selaku mantan simpatisan.
“Dari 16 yang diundang untuk klarifikasi, hanya enam yang memenuhi panggilan,” jelas Ramadhan.
Selain perkara TPPU ini, Panji Gumilang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
Bahkan, Panji Gumilang saat ini juga telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri atas perkara penistaan agama tersebut.