bakabar.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala) mengendus bau amis dalam penggunaan dana desa di Desa Ambawang.
Status perkaranya kini naik dari penyelidikan ke penyidikan.
“Sejumlah saksi lain masih kami perlukan, seperti dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Tala,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tala Bersy Prima kepada bakabar.com, Jumat (10/7).
Surat perintah penyelidikan diterima langsung ditandatangani oleh Kepala Kejari Tala Abdul Rahman, 20 Januari 2020, sudah dikantongi pihaknya.
“Setelah melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan sudah cukup bukti,” katanya.
Bahkan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi terkait penyalahgunaan dana desa (DD) anggaran 2017 itu. Namun begitu, Bersy tak membeberkan latar belakang para saksi yang diperiksa.
Adapun berdasar informasi intelijen, dugaan penyalahgunaan DD tersebut terjadi pada 2017 lalu.
“Ada beberapa temuan pekerjaan yang tidak beres pada item pekerjaan jalan dengan anggaran Rp300 juta, ada kejanggalan pada volume fisik jalan itu,” katanya.
Proyek dimaksud adalah jalan usaha tani (JUT) yang menyedot dana APBDes ini dikerjakan oleh kontraktor. Pihaknya masih menghitung total kerugian dari dugaan rasuah itu.
“Yang jelas ada penghitungan dari ahli berapa perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan korupsi di Desa Ambawang,” katanya.
Selain Desa Ambawang, tutur Bersy, pihak Kejari Tala juga membidik sejumlah desa lain terkait kasus serupa.
“Setelah selesai Desa Ambawang kita angkat satu per satu bagi Desa yang melakukan penggunaaan DD tidak baik dan benar. Ini sudah ada beberapa desa tinggal siap siap saja dipanggil,” tegas Bersy.
Editor: Fariz Fadhillah