News

Dugaan Pungli Galian C Kalsel Diatensi Dewan

apahabar.com, KOTABARU – Dugaan pungutan liar atau pungli pada pengurusan izin galian C di Kalimantan Selatan…

Featured-Image
Ilustrasi penambangan galian C. Adapun bahan galian C di antaranya berupa tambang tanah, pasir, kerikil, dan marmer. Foto: Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Dugaan pungutan liar atau pungli pada pengurusan izin galian C di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus menggelinding. Teranyar, diatensi wakil rakyat.

Sebelumnya sumber terpercaya media ini mengaku dimintai Rp150 juta diduga sebagai duit pelicin guna mengurus izin.

Belakangan, temuan demikian ikut direspons oleh Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Awaludin. Ia amat menyayangkan adanya biaya setinggi itu.

Awaludin lantas meminta agar pihak terkait, atau dinas perizinan Kotabaru setidaknya mengambil sikap antisipatif.

Sebab, menurutnya, pengurusan izin kini dilakukan serba online. Tidak dipungut biaya alias gratis.

“Nah, adanya dugaan pungli ini, sebaiknya Dinas Perizinan Satu Pintu mensosialisasikan bahwa perihal perizinan itu sekarang gratis dan online,” ujar Awal, Kamis (26/8).

Lewat sosialisasi diharap masyarakat dapat memahami ihwal prosedur kepengurusan izin, sehingga tidak ada masyarakat Sa Ijaan yang menjadi korban.

“Pada prinsipnya, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat mengetahui aturan perizinan termasuk juga yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda),” pungkasnya.

Sementara berkenaan dengan sosialisasi tentang perizinan, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru mengaku sudah sering melakukannya.

“Untuk sosialisasi perizinan berbasis elektronik sudah sering kami lakukan. Baik ke masyarakat juga ke para pengusaha lokal juga asing,” ujar Kepala DPMPTSP, melalui Yusriadi, Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Jumat sore.

Jawaban Pemprov

Galian tipe C dikenal sebagai penambangan pasir atau bebatuan. Yang bukan tergolong galian vital maupun strategis.

Izin galian C ada di tangan pemerintah provinsi. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel memastikan pengurusan izinnya bebas biaya.

"Tidak ada biaya untuk mengurus izin galian C," tegas Plt Kepala DPMPTSP Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, Kamis (25/8).

Namun terkait adanya biaya hingga ratusan juta, Hanifah tidak menjawab. "Semua izin DPMPTSP menjadi kewenangan gubernur. Namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi," tegas Hanifah.

Antara lain pertimbangan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, persetujuan lingkungan dan persyaratan lain.

"Untuk galian C, sampai sekarang saya belum menerima permohonan izin. Nanti saya mencoba mengonfirmasi ke bidang yang menangani," jawab Hanifah.

Sementara Kabid Minerba di Dinas ESDM Kalsel, Gunawan menjelaskan bahwa sejumlah kewenangan diambilalih Kementerian ESDM sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan 10 Desember 2020.

Kemudian terbit Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang berisi kewenangan pemerintah provinsi untuk mineral, bukan logam dan batuan.

"Sehingga sejak 10 Desember 2020 sampai sekarang, kami tidak memiliki kewenangan dan baru melakukan persiapan berkaitan pendelegasian terebut," jelas Gunawan.

"Adapun untuk izin, kami hanya memberikan pertimbangan. Sedangkan pengurusan izin, dilakukan di Dinas PMPTSP Kalsel," tandasnya.



Komentar
Banner
Banner