Hot Borneo

Dugaan Pembatasan Minyakita, KPPU Kanwil V Panggil 2 Distributor Minyak Goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan

Featured-Image
KPPU Kanwil V saat melakukan pemantauan penjualan minyak goreng di Pasar. Foto-KPPU Kanwil V

bakabar.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying agreement atau penjualan bersyarat produk Minyakita.

“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari dua distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog. Sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ujar Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balilkpapan, Selasa (14/2).

Baca Juga: Cangkang Sawit Kaltim Tembus Pasar Jepang

Setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan KPPU V akan memanggil pihak lain yang terkait.

Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merek Minyakita.

Masyarakat, kata dia, mengeluhkan ketersediaan terbatasnta stok Minyakita. Apalagi harga Minyakita di beberapa pedagang dijual di atas harga eceran tertinggi. 

Diketahui, pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp14 ribu, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp17.500 per kemasan.

Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok, tapi barangnya belum terkirim.

Bahkan, Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen, tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat.

Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan cara melakukan pengawasan secara bersinergi.

“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Menyeruak di BPR, Kejari Batola Periksa Lima Saksi

Manaek mengimbau jika stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.

Sebelumnya, Kanwil V merilis bahwa ada praktik penjualan bersyarat dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu.

Pembeli diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor. Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari.

Penjualan bersyarat merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam perjanjian itu, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

PT. Artam Kumalajaya juga mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan produk lain. Dampaknya, perusahaan tersebut harus berupaya menjual produk lain yang sudah terbeli kepada retailer.

Baca Juga: Polda Kalteng Tangkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Lintas Provinsi

Kanwil V dalam kesempatan tersebut melakukan advokasi persaingan usaha yang sehat, khususnya soal distribusi minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita.

"Dari perspektif persaingan usaha, penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagagan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat" tegas Manaek.

Editor


Komentar
Banner
Banner