Hot Borneo

Dugaan Pelanggaran PT Palmina di Jejangkit Batola, Walhi Tuntut Perhatian Pemerintah

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Palmina Utama di Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala (Batola), direspons Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel

Featured-Image
Pembuangan air dari kebun sawit PT Palmina Utama yang diduga memperparah banjir di Kecamatan Jejangkit. Foto: DLH Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Palmina Utama di Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala (Batola), direspons Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.

Pembuangan air perkebunan sawit milik anak perusahaan Julong Group itu, ditengarai sebagai biang banjir seluruh desa di Kecamatan Jejangkit.

Tak hanya permukiman, banjir juga merendam ribuan hektare lahan pertanian warga. Akibatnya mereka pun terancam kembali gagal tanam.

Warga pun menuntut agar PT Palmina, termasuk PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang dinaungi Julong Group, segera menutup pipa pembuangan air dari perkebunan ke sungai-sungai di Jejangkit dan Sungai Alalak.

Lantas sebagai solusi, masyarakat Jejangkit mendorong agar air dari perkebunan sawit itu dialirkan ke Sungai Barito.

Menanggapi situasi yang berkembang, Walhi Kalsel menuntut perhatian negara melalui pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, karena perusahaan sawit hampir selalu melakukan rekayasa irigasi.

"Pola seperti itu sering dilakukan perkebunan sawit berskala besar," papar Staf Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Kalsel, Jefri Raharja, Minggu (24/3).

Baca Juga: Picu Banjir di Jejangkit Batola, Warga Tuntut Penutupan Saluran Air PT Palmina

Baca Juga: BWS Pastikan PT Palmina Belum Kantongi Izin Pembuangan Air ke Sungai Alalak

"Sungai alami direkayasa ulang oleh perusahaan dengan kanal-kanal buatan. Diketahui kelapa sawit tak bisa terlalu kering, tetapi tak bisa juga terlalu basah atau kelebihan air," imbuhnya.

Makanya ketika musim kemarau, otomatis air akan dipompa masuk ke perkebunan. Namun ketika musim hujan, air akan dibuang ke sungai untuk mengatasi kelebihan debit.

"Namun kebanyakan rekasaya yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit, berdampak kepada lingkungan dan masyarakat," tegas Jefri Raharja.

"Salah satunya kebakaran lahan yang masif di musim kemarau, karena fungsi alamiah ekosistem telah terganggu," sambungnya.

Sebelumnya Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III memastikan PT Palmina Utama belum mengantongi izin membuang air dari perkebunan kelapa sawit ke Sungai Alalak.

Dalam notulen hasil mediasi antara masyarakat Jejangkit dengan PT Palmina, Jumat (24/3) lalu, tertulis bahwa perusahaan terkait sempat meminta rekomendasi pembuangan air ke Jejangkit.

Namun izin yang diajukan medio 2013 itu tidak direkomendasikan BWS Kalimantan III, karena akan memotong saluran sungai sebelah kanan di Jejangkit.

Pun dalam notulen hasil mediasi tersebut, PT Palmina dan PT PBB diharuskan menutup saluran pembuangan air dari perkebunan selama sepekan.

Selain menutup saluran air dari area kebun, PT Palmina dan PBB juga direkomendasikan membuat kajian teknis water management.

"Selama sepekan sesuai hasil mediasi, kami akan melakukan kajian lagi terkait air yang dibuang ke Sungai Alalak," sahut Coki Romulus Hutagaol, Kasi Operasi dan Pemeliharaan BWS Kalimantan III.

Baca Juga: Mediasi Warga Simpang Nungki Batola dan PT PBB Belum Temukan Kesimpulan

Baca Juga: Polemik Konsesi Sawit PT TAL vs Warga Jambu Baru Sudah Sampai ke DPR RI

Editor


Komentar
Banner
Banner