bakabar.com, BANJARMASIN – Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Panitia Pemungkutan Suara (PPS) di Banjarmasin Selatan memasuk babak baru.
Kedua pelanggaran dugaan kode etik tersebut akan diteruskan ke KASN RI dan KPU Banjarmasin.
Laporan ini dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 04 Hj Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
"Dalam hal perkembangan perkara di temukan dua pelanggaran kode etik dan disiplin ASN serta kode etik untuk PPS," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar.
Dalam laporan tersebut, AnandaMu turut melaporkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin.
Namun, terkait hal itu, Yasar menuturkan laporan AnandaMu tidak bisa diteruskan ke tahap sidik lantaran tidak tidak terpenuhinya beberapa unsur.
"Sudah, kemarin Gakkumdu kota Banjarmasin sepakat," pungkasnya.