bakabar.com BANJARBARU-Kasus dugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya terus menggelinding di tangan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Belakangan disebutkan, total sebanyak 400 dokumen, terkait buktidugaan korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya, yang menjerat dua mantan Kadishub Banjarbaru, AA dan AJ berhasil diamankan.
Dari dokumen ’emas’ yang terverifikasi ini menjadi petunjuk jaksa mengungkap kemungkinan adanya pemain lain dalam kasus ini.
“Barang bukti yang ada pada kami adalah dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi parkir Pasar Ulun Raya ini. Totalnya ada sekitar 400 dokumen,” ujar Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika PW Rosadi, Senin (19/11) pagi.
Dari informasi yang dihimpun, AA adalah Antoni Arpan, AJ Ahmad Jayadi. Keduanya sedang masuk dalam masa purna tugas. Sejauh kasus ini dikembangkan, kata dia, jaksa telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Dua di antaranya adalah, dua tersangka lain. Mereka dari pihak ketiga, yaitu pengelola parkir pasar Ulin Raya: pasangan suami-istri Sofyan Rina Lestari Arimbi, selaku direktur dan manajer operasional CV Nadya Parkatama. Mereka divonis pada 2017 silam. Masing-masing dua tahun.
Adapun, kedua tersangka AA dan AJ dilakukan penahanan usai pemeriksaan secara sah tahap dua (P21). Pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Pemeriksaan sendiri berjalan sekitar dua jam lebih. Usai pemeriksaan tersebut, kedua tersangka ditahan dan dititipkan di LP Kelas III Cempaka Banjarbaru.
“Alasan penahanan kami lakukan karena, ini memang kewenangan kami. Pasalnya dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri dan untuk melancarkan proses persidangan nanti,” ungkapnya.
Berita terkait:Kejari Pastikan Terkait Retribusi Parkir
Dia mengungkapkan, kedua tersangka melalui kuasa hukum juga sempat melakukan upaya penangguhan penahanan. Tapi pihaknya masih mengkaji lebih dalam hal ini.
“Saat ini tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses selanjutnya. Rencananya pelimpahan berkas ke persidangan akan kami lakukan dalam pekan ini juga,” tegasnya.
Penulis: Zepi Al AyubiEditor: Fariz Fadhillah