Hot Borneo

Dugaan Korupsi Pajak Miliaran, Penyidik Kejati Kaltim Geledah Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau

apahabar.com, SAMARINDA – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penyidik Kejaksaan…

Featured-Image
Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau pada Jumat (20/5). Foto-Ist

bakabar.com, SAMARINDA – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menemukan adanya dugaan penyelewengan pajak kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau senilai Rp6 miliar dari tahun 2019 hingga 2020.

Menyikapi hal tersebut, Tim Penyidik Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau pada Jumat lalu (20/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto melalui keterangan resminya pada Selasa (24/5) mengatakan bahwa penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB),” katanya.

Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi terkait kasus rasuah di Bapenda Berau tersebut. Dan dalam upaya menemukan bukti-bukti penyimpangan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan pada Jumat lalu (20/5) sekira pukul 10.00 wita di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah diamankan atau disita berupa dokumen-dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut,” ujarnya.

Dalam keterangannya, kasus tersebut bermula dari UPTD PPRD Bapenda Berau selaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).

“Bahwa Administrasi Pelayanan (Adpel) / PLO (Pengelola Layanan Operasional) pada Samsat Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan merubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Modus penyimpangan yang dilakukan melalui proses penginputan kode fungsu kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar ke-1, ke-4 dan ke-5 dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer, setelah dilakukan pembayaran.

“SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan Password Admin PDE dan mengubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB nya lebih rendah dan mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak pada saat penetapan pertama, dan menyetorkan ke kas daerah penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3, sehingga terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah,” urainya.

Dari penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.6.028.249.500. Diduga selisih yang tidak disetorkan ke kas daerah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ke depannya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk mendukung dugaan tindak pidana Korupsi yang ada, guna menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya.

.



Komentar
Banner
Banner