Hot Borneo

Dugaan Korupsi Menyeruak di BPR, Kejari Batola Periksa Lima Saksi

Sedikitnya lima saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, terkait dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Featured-Image
Sedikitnya lima saksi diperiksa Kejari Barito Kuala, terkait dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Sedikitnya lima saksi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, terkait dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kelima saksi merupakan bagian dari manajemen BPR Batola yang masing-masing berinisial AR selaku account officer kredit, MN sebagai Plt koordinator unit Marabahan, serta HA selaku admin umum atau pelaporan.

Kemudian ND sebagai admin kredit, serta BS yang merupakan accounting dan pelaporan BPR Batola selama periode 2016 sampai Juli 2019.

"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Batola Nomor Print-01/O.3.19/Fd.1/02/2023 tertanggal 9 Februari," papar Kasi Intel Kajari Batola, M Hamidun Noor, Selasa (14/2).

Baca Juga: Raih Top BUMD Awards, Berikut Kinerja BPR Barito Kuala Kalsel

Baca Juga: Sokong Ketahanan Pangan, BPR Barito Kuala Kebut Program Petani Masa Depan

"Penyidikan tersebut terkait hasil ekspos laporan operasi intelijen yang disepakati bersama untuk ditingkatkan ke penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus," imbuhnya.

Adapun pemeriksaan kelima saksi dimaksudkan untuk dimintai keterangan, termasuk bukti atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional sejak 2016 hingga 2022.

"Berdasarkan perhitungan sementara dari operasi intelijen, dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan uang senilai Rp2 miliar," jelas Hamidun.

"Nilai itu bersumber dari penyertaan modal yang diberikan Pemkab Barito Kuala senilai Rp10 miliar dan Pemprov Kalimantan Selatan sebesar Rp700 juta," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner