bakabar.com, TANJUNG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan atas terdakwa korupsi Dana Desa Tamiyang, Tanta, Tabalong, Kamis (27/10).
Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Tamiyang berinisial AL, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara untuk terdakwa perempuan yang saat menjabat Kasi Kesra Desa Tamiyang berinisial, ANA, dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Helvianoor Ramadani selaku Kaur Umum desa setempat.
Seperti pada sidang pertama, kedua terdakwa mengikutinya melalui secara dalam jaringan (daring) melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom.
Terdakwa AL mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Tanjung dan ANA dari ruang sidang daring Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong.
"Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa langsung hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina, Kamis sore.
"Untuk terdakwa ANA, Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin menunjuk secara langsung 3 penasehat hukum untuk mendampinginya," imbuhnya.
Amanda bilang sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 4 November 2022 dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa AL.
"Sedangkan untuk terdakwa ANA sidang ditunda sampai dengan hari Kamis,10 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi," bebernya.
Dalam perkara tindak korupsi Dana Desa Tamiyang, Tanta, Tabalong ini, para terdakwa didakwa dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman tertinggi seumur hidup.
Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Digelar Daring