Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Ikhsan Prananto menambahkan jika pihaknya mempercepat pemberkasan kasus penganiayaan ini.
“Kami juga tidak ingin karena dua orang, menjadi permasalahan dua kampung. Jadi itu yang kami jaga, situasi kondusifitas dan asas keadilan,” jelasnya.
AKP Ikhsan mendapat informasi dari kapolsek setempat jika kedua belah pihak rencananya akan melakukan perdamaian.
“Hari ini dari keluarga korban dan tersangka mau datang ke Polres. Jadi kami sifatnya hanya mendengarkan dan kami penyidik akan mencantumkan hasil perdamaian tersebut di berkas perkara,” ujarnya.
“Gunanya itu untuk memperingan tersangka dari putusan hakim, karena ‘kan kita melihat peristiwa sebelumnya,” ujar AKP Ikhsan.
Geger Bapak Pemenggal Lengan di Parigi Tapin Bebas, Cek Faktanya