News

Duduk Perkara Bapak Penggal Lengan Pemuda di Parigi Tapin, Berawal dari Miras

apahabar.com, RANTAU – Untuk kali pertama, Polres Tapin menggelar konferensi pers kasus penganiayaan berujung putusnya lengan…

Featured-Image
Pelaku MS saat konferensi pers di Mapolres Tapin, Senin (7/3). Polisi bakal mengupayakan jalan tengah agar konflik imbas kasus ini tak meluas. Foto-foto: apahabar.com/Tapin

bakabar.com, RANTAU – Untuk kali pertama, Polres Tapin menggelar konferensi pers kasus penganiayaan berujung putusnya lengan seorang pemuda bernama Muhtasar (27).

Sebagai pengingat, lengan Muhtasar putus akibat sabetan parang Mansuri (64) dalam sebuah cekcok di Desa Parigi Tangkawang, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Jumat (4/3).

Fakta terbaru, korban dan pelaku rupanya tidak saling mengenal. TKP cekcok tepat di depan rumah pelaku. Korban sendiri warga Desa Banua Padang, Kecamatan Bungur. Jarak kampung keduanya terpaut 7 kilometer.

Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan sebelum kejadian korban Muhtasar sudah dalam kondisi pengaruh minuman keras.

Siang itu, kedatangan korban ke rumah tersangka guna menanyakan keberadaan seseorang. Namun tiba-tiba korban melihat anak tersangka lari.

Dari sinilah korban menduga itulah orang yang ia cari. Sambil menenteng parang, korban lantas mengejar anak tersangka.

Dijelaskan Kapolres, bahwa malam sebelum kejadian korban merasa dianiaya oleh seseorang sehingga mencari pelaku.

img

Melihat anaknya dikejar, tersangka lalu mengambil sebilah parang. Terjadilah penganiayaan. Singkat cerita, saat diselidiki polisi, anak tersangka rupanya bukanlah sosok yang menganiaya korban.

“Ternyata bukan, [korban] hanya menduga saja. Karena kejadian sebelumnya itu sekitar pukul jam 1 pagi,” terangnya.

Diupayakan Damai

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sementara Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Ikhsan Prananto menambahkan jika pihaknya mempercepat pemberkasan kasus penganiayaan ini.

“Kami juga tidak ingin karena dua orang, menjadi permasalahan dua kampung. Jadi itu yang kami jaga, situasi kondusifitas dan asas keadilan,” jelasnya.

AKP Ikhsan mendapat informasi dari kapolsek setempat jika kedua belah pihak rencananya akan melakukan perdamaian.

“Hari ini dari keluarga korban dan tersangka mau datang ke Polres. Jadi kami sifatnya hanya mendengarkan dan kami penyidik akan mencantumkan hasil perdamaian tersebut di berkas perkara,” ujarnya.

“Gunanya itu untuk memperingan tersangka dari putusan hakim, karena ‘kan kita melihat peristiwa sebelumnya,” ujar AKP Ikhsan.

Geger Bapak Pemenggal Lengan di Parigi Tapin Bebas, Cek Faktanya

Komentar
Banner
Banner