bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses pemeriksaan kesembilan anggota DPRD Jawa Timur terkait kasus rasuah alokasi dana hibah di Pemprov Jatim.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan aturan dan proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (2/2).
Namun dalam proses pemeriksaan, ada dua anggota DPRD Jatim yang tidak bisa mengikuti pemeriksaan dikarenakan sedang melaksanakan ibadah umroh yakni Muhamad Reni Zulkarnaen dan Achmad Sillahuddin.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap, Waket DPRD Jatim Punya Utang Rp2 Miliar Lebih
Karena itu, KPK hanya memeriksa keenam anggota DPRD dari total sembilan anggota yang diantaranya yaitu Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, Blegur Prijanggono, Suyatni Priasmoro, dan M Heri Romadhon.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pegawai Bank BNI Cabang HR Muhammad Surabaya bernama Maudy Farah Fauzi.
Terkait tidak hadirnya dua orang saksi, KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil dua anggota yang tidak datang.
“Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi karena alasan ibadah umroh sehingga masih akan dilakukan penjadwalan ulang,” lanjut Ali.
Baca Juga: Dikejar Waktu, KPK Bakal Wariskan Sengkarut Kasus Korupsi
Diketahui, KPK telah melakukan tangkap tangan kepada Sahat pada hari Rabu 14 Desember 2022. KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim terkait alokasi dana hibah.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait penerimaan sejumlah uang kepada DPRD Jatim,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Mengetahui hal tersebut, tim KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada beberapa pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam hal itu, KPK menetapkan Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Rusdi (RS) selaku Staf Ahli STPS sebagai penerima suap.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
Sedangkan tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.