Hot Borneo

Dua Penjual Ekstasi di Simpang Empat Tanbu Diringkus Polisi

Dua pengedar atau penjual narkotika jenis ekstasi dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Featured-Image
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan. Foto-Humas Polres Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Dua pengedar atau penjual ekstasi dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu.

Kedua tersangka adalah BK (24) dan YR (20) yang diamankan petugas pada Senin (9/1/23) malam.

"Kami amankan dua tersangka penjual ekstasi alias ineks warna coklat berlogo ferrari," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Kamis (12/1/23).

AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka BK dilakukan di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.

Sementara tersangka YR ditangkap setelahnya di Jalan Ranu Welum RT 03 RW 01 Desa Baroqah Kecamatab Simpang Empat.

"Berawal dari informasi masyarakat dan kami amankan BK dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 butir," ujar AKP Saryanto.

Kemudian, lanjut AKP Saryanto, pihaknya melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka YR.

"BK melakukan transaksi narkotika berkerja sama dengan YR. Sehingga kami juga menciduk YR," tukasnya.

Diketahui BL adalah warga Jalan Jambrud RT 12 RW 02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin. Sementara YR warga Jalan Rano Welum RT 03 RW 01 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

"Tersangka diamankan di Mapolsek," tutup AKP Saryanto didampingi Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan warna silver, satu pack plastik klip merk C-tik, dan dua unit handphone.

Editor


Komentar
Banner
Banner