Kota Baru

Dua Pengguna Sabu di Kotabaru Digulung Petugas

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil meringkus dua orang usai menggunakan narkotika jenis…

Featured-Image
Dua pengguna sabu beserta barang bukti jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali berhasil meringkus dua orang usai menggunakan narkotika jenis sabu.

Dua pengguna narkoba tersebut masing-masing berinisial AH, dan JP. Mereka merupakan warga Desa Rampa Baru, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam mengemukakan, dua pelaku diamankan setelah dilakukan pengembangan dari pelaku berinisial RR (22) yang telah diamankan sebelumnya.

RR tertangkap basah membawa sepaket sabu dan perangkatnya di jalan Desa Sungai Limau, Pulau Laut Timur.

Sementara, AH dan JP diringkus usai mengonsumsi sabu. Sebab, di lokasi didapati petugas adanya bekas sabu, beserta perangkat alat isap.

“Jadi, AH dan JP ini rangkaian dari pengamanan sebelumnya di Pulau Laut Timur,” ujar Kasat, Selasa (28/9) malam.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat isap sabu serta uang tunai sebesar Rp1 juta lebih.

Akibat ulahnya, dua pelaku beserta barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolres Kotabaru, untuk diproses hukum lebih lanjut, Senin (27/9) malam.

Keduanya dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Komentar
Banner
Banner