Peristiwa & Hukum

Dua Pengedar Sabu di Mantewe Tanah Bumbu Digelandang Polisi

Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Tersangka dan barang bukti. Foto-Humas Polres Tanbu

bakabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka adalah RL (29) dan WN (43) yang diamankan di Jalan RA Kartini RT 17 RW 07 Dusun III Desa Sepakat Kecamatan Mantewe, Kamis (12/10) pukul 11.00 Wita.

"Kami amankan dua pengedar sabu di Mantewe," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (13/10).

Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah RL ada orang yang sedang memakai narkotika jenis sabu.

Kemudian anggota Polsek Mantewe melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah RL tersebut menemukan kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap RL, didapat 1 paket besar dan 4 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

"Juga ada uang sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan sabu," ujar Iptu J Sinaga.

Selanjutnya penggeledahan dilakukan terhadap tersangka WN dan juga ditemukan 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

"Jadi total barang bukti sabu dari kedua tersangka ada dua paket seberat 0,58 gram dan 7 paket seberat 0,97 gram," tutur Iptu J Sinaga.

Selain paketan sabu, polisi juga menyita dua handphone merk Vivo milik kedua tersangka.

"Tersangka dan barang bukti kami gelandang ke Mapolsek Tanah Bumbu," pungkas Iptu J Sinaga.

Editor


Komentar
Banner
Banner