Pembunuhan Brigadir J

Dua Kali Mangkir, Ketua RT Duren Tiga Batal Bersaksi

Alasan Ketua RT Duren Tiga, Seno Sukarto batal hadir dalam persidangan karena sakit

Featured-Image
Jaksa Penuntut Umum sidang Bharada E (Foto: apahabar/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya akan mengahdirkan Ketua RT Duren Tiga, Seno Sukarto sebagai saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan.

Namun, menurut pantauan bakabar.com, Seno Sukarto batal bersaksi karena alasan sakit.

"Ini barusan sekali dapat informasi dari saksi yang kami panggil itu ada Seno yang ketua RT ini masih terbaring sakit. Ini sudah dilakukan pemanggilan tiga kali," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Dua Kali Mangkir

Terhitung sudah dua kali, Seno absen dari panggilan Jaksa untuk memberi keterangan terkait perusakan CCTV di komplek rumah dinas Ferdy Sambo alias TKP pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa menjadwalkan Seno sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022. Namun, dengan alasan yang sama, dirinya absen karena sakit.

Adapun selain Ketua RT Duren Tiga, Jaksa memanggil empat orang sebagai saksi untuk Hendra dan Agus.

Baca Juga: Hakim Cecar Ariyanto Soal Jam Siaga Kantor Sambo hingga Tengah Malam

Yang pertama disebutkan adalah saksi Ariyanto yang merupakan seorang pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri.

Selain itu, saksi Radite Hernawa dan Agus adalah anggota kepolisian yang bekerja di bagian Divisi Propam Polri.

Namun dalam persidangan kali ini hanya satu orang saksi yang hadir, yakni Ariyanto selaku petugas harian lepas di Divisi Propam Polri.

Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli ITE. Bertujuan untuk membuka barang bukti berkas berkaitan dengan kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana Yoshua.

Baca Juga: PHL Propam Akui Mendapat Perintah Chuck Ambil CCTV dari Irfan

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.

Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor
Komentar
Banner
Banner