Tak Berkategori

Dua Hakim Terpapar Covid-19, Aktifitas Kerja di PN Banjarmasin Dibatasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terpapar Covid-19. Ketua PN Banjarmasin Moch…

Featured-Image
Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin terpapar Covid-19. Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi menginstruksikan untuk pembatasan kegiatan.

Para pegawai yang tak memiliki kegiatan persidangan dipersilakan untuk soal work from home (WFH) alias kerja di rumah.

“Kebetulan ada dua hakim yang positif sehingga ketua pengadilan meminta agar dilaksanakan WFH lagi,” ujar Humas PN Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Kamis (8/7).

Kondisi ini juga berdampak terhadap pelaksanaan persidangan. Seperti hari ini tadi, sejumlah sidang terpaksa ditunda.

Sebut saja perkara sidang perdana penggelapan dana haji Travelindo Lusyana dan sidang lanjut kasus cek kosong eks Bupati Balangan terpaksa ditunda hingga pekan depan.

“Sidang pak Ansarudin ditunda karena anggota satu positif Covid-19, satu lagi pelatihan. Karena menjelis tak lengkap jadi pengadilan menunda,” terang Aris.

Dijelaskan Aris, pengetatan aktifitas pegawai di PN Banjarmasin seperti WFH sebenarnya sudah dilakukan sebelum. Namun sempat kembali normal lantaran melihat kondisi Covid-19 Banjarmasin yang mulai membaik.

“Sebenarnya WFH sudah berjalan kemarin, tapi karena dirasa cukup bagus di Banjarmasin belum ada yang ngambil WFH jadi dilaksanakan lagi,” imbuhnya.

Menyinggung soal sejumlah sidang yang ditunda, kata Aris, bukan atas instruksi Ketua PN Banjarmasin. Hanya saja kebetulan selain ada yang terpapar Covid-19, ada hakim yang memiliki kesibukan lain.

“Kalau melihat surat dari pak ketua tak ada yang tertunda sebenarnya tapi kebetulan punya saya tidak ada dua-duanya. Seandainya satu saja yang kurang, bisa tetap berjalan persidangan. Karena kalau kurang satu masih bisa diganti yang lain dengan penetapan ketua pengadilan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner