Peristiwa & Hukum

Dua Budak Sabu di Kapuas Ditangkap Polisi

Dua orang pria berinisial MP (30) dan AS (36) ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Kapuas, terkait kasus narkotika jenis sabu.

Featured-Image
Tersangka MP dan AS ketika diamankan Sat Resnarkoba Polres Kapuas. Foto: Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Kedapatan melakukan transaksi sabu, dua pria berinisial MP (30) dan AS (36) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kapuas.

Kedua warga Kecamatan Selat itu ditangkap, Rabu (9/8) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Cilik Riwut RT 11 Kelurahan Hulu.

Dalam penangkapan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,30 gram dan sejumlah barang bukti lain.

"Berdasarkan keterangan MP, sabu diperoleh dari AS. Sedangkan AS mengaku  memperoleh sabu dari seseorang," papar Kapolres Kapuas melalui Kasat Narkoba AKP Subandi.

MP sendiri disergap ketika akan mengambil sabu yang telah diletakkan AS di atas sebuah meja di depan rumah warga.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu di kantong celana MP. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kapuas," beber Subandi.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner