Aksi Demo Driver Online

Driver Online se-Soloraya Tuntut Perjelas Penerapan Tarif Dasar

Ratusan driver online roda dua dan roda empat Soloraya melakukan aksi damai di depan Balaikota Kota Solo, Senin, (11/09).

Featured-Image
Driver online saat melakukan aksi damai. Foto: apahabar.com/Fernando

bakabar.com, SOLO - Ratusan driver online roda dua dan roda empat Soloraya melakukan aksi damai di depan Balai Kota Kota Solo, Senin, (11/09).

Para driver tersebut dalam aksinya menuntut adanya kebijakan program "Hemat" yang dibuat oleh pihak aplikator. Program tersebut dinilai merugikan driver. Di sisi lain justru malah menguntungkan pihak aplikator.

"Itu sangat merugikan bagi kami. Selain itu masih ada beberapa biaya tambahan, seperti biaya bungkus tidak masuk ke resto atau ke mitra. Biaya tambahan lainnya seperti biaya aplikasi, biaya pemesanan. Kita tidak tahu masuk ke mana," ujar Koordinator Utama Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Surakarta, Josafat Satrijo Wibowo.

Baca Juga: Desak Penyesuaian Tarif, Driver Online Geruduk DPRD Kalsel Hari Ini

Program tersebut yang semula harga tarif dasar yang diterima driver sebesar Rp10.400. Saat ini justru mengalami penurunan menjadi Rp9.600 per tiga kilometer. Bahkan, ada aplikator yang menerapkan tarif dasar sebesar Rp8.670.

Padahal, kata Josafat, standar tarif dasar yang dibayarkan aplikator ke mitra driver sudah surat Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang ditandatangani 7 September 2022

Kepmen tersebut kemudian terdapat penyesuaian menjadi Kepmen Nomor 1001 Tahun 2022 yang ditandatangi pada 22 November 2022.

Dalam keputusan tersebut berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi untuk menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Regulasi Minim Pengawasan

Perwakilan driver online melakukan audiensi dengan Dishub di Balai Kota Solo, Senin (11/9). Foto: bakabar.com/Fernando
Perwakilan driver online melakukan audiensi dengan Dishub di Balai Kota Solo, Senin (11/9). Foto: bakabar.com/Fernando

Josafat menilai revisi Kepmen 667 menjadi Kepmen 1001 saat ini belum terealisasikan dengan baik. Pasalnya, masih ada sejumlah perusahaan aplikator yang tidak menerapkan peraturan dari Kepmen tersebut.

Selain itu, pemerintah juga dinilai tidak melakukan pengawasan mengenai penerapan tarif dasar yang dilakukan aplikator.

"Regulator mengeluarkan aturan tapi dibiarkan aja tidak ada pengawasan," terangnya.

Josafat memaparkan jika mengacu pada Kepmen 1001, potongan yang dilakukan pihak aplikator maksimal sebesar 15 persen dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Kenyataan yang ditemukan di lapangan pemotongan yang dilakukan masih sebesar 20 persen.

Baca Juga: Wanita Muda Jadi Korban Pencurian Driver Online di Penjaringan

Koordinator aksi driver online roda empat, Wekik mengatakan dirinya sudah menyampaikan tuntutannya ke Dishub Provinsi Jawa Tengah sebanyak dua kali. Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Padahal, ia menginginkan pemerintah selaku regulator dapat menengahi tuntutan para driver online dengan pihak aplikator

"Aplikator istilah paket hemat tapi tidak mau memangkas biaya operasional dia sendiri. Malah justru memangkas biaya mitra. Dari yang biasa menerima per km Rp 3.500 sekarang Rp 3.200 bahkan ada yang kurang dari Rp 3.000. Kami roda empat akan ada aksi lebih besar lagi jika aspirasi kami tidak dipenuhi," tandasnya.

Baca Juga: Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Yulianto Nugroho, secara terpisah menyebut akan menyampaikan beberapa tuntutan tersebut pada Kementerian Perhubungan.

"Kami hanya bisa menampung dan akan menyampaikan semuanya pada Kementerian Perhubungan terkait dengan ini," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner