Raperda RTRW

Draf Raperda RTRW Jember, Mahasiswa: Tolak Aktivitas Tambang

Mahasiswa tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali berdemontrasi di Gedung DPRD Jember pada Selasa (19/9).

Featured-Image
Sejumlah mahasiswa menyampaikan masukan untuk perbaikan draf Raperda RTRW di DPRD Jember, Selasa (19/9). (apahabar.com/M Ulil Albab)

bakabar.com, JEMBER - Mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jember pada Selasa (19/9).

Mahasiswa menilai revisi draf Reperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak disertai dengan Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan tidak melindungi kawasan yang rawan menjadi objek tambang seperti gumuk atau bukit pasir.

Usai menggelar orasi, Pansus 4 DPRD Jember langsung mengundang perwakilan 15 mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi draf Raperda RTRW.

Ketua Umum PMII Jember Bayu Wicaksono menjelaskan hasil aspirasi mereka kepada Pansus. Menurut Bayu ada 4 poin utama yang telah disepakati bersama DPRD Jember.

Baca Juga: Tolak Draf Raperda RTRW, Demo Mahasiswa di Jember Berlangsung Ricuh

"Poin tuntutan kami akan diakomodir oleh pansus dan fraksi yang hadir," kata Bayu kepada bakabar.com, Selasa (19/9).

Pada kesempatan itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah usulan berkaitan dengan perlindungan kawasan yang berpotensi ditambang hingga lahan pertanian.

Pertama, tidak memberi ruang untuk aktivitas tambang di Jember. Kemudian kepentingan tambang hanya diperbolehkan melakukan eksplorasi untuk kepentingan penelitian.

Selanjutnya, kawasan pertanian dan hutan tidak dimasukkan menjadi kawasan strategis. Berikutnya, lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) tidak berkurang. Sebab selama 5 tahun terakhir, PDRB di sektor pertanian terus menurun.

Baca Juga: Tak Punya RTRW, Tambak Ilegal di Pantai Jember Tidak Bisa Ditindak

Nantinya, setelah Kementerian ATR BPN mengeluarkan kajian berdasarkan draf Raperda RTRW yang telah diajukan, pihak DPRD Jember akan membuka ruang kepada publik untuk mendapatkan masukan.

"Karena RTRW prosesnya juga masih lama, jadi masyarakat bisa memberi masukan untuk pasal per pasal," terang Bayu.

Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menjelaskan, sesuai aturan, pansus hanya memiliki waktu 10 hari untuk mencapai kesepakatan subtansi Raperda RTRW antara DPRD Jember dengan eksekutif, dan berakhir pada hari ini.

Untuk itu, pihaknya akan tetap mengirim draf Raperda RTRW ke Kementerian ATR BPN, namun dengan tambahan catatan yang berisi masukan dari mahasiswa.

Baca Juga: Revisi RTRW, Pemkab Bogor Maksimalkan Potensi Pariwisata

"Hari ini batas waktu akhir, tetap kami kirim ke kementerian dengan tambahan notulensi dari tuntutan mahasiswa," ungkap Tabroni.

Terkait isu pertambangan, pihaknya juga memastikan tidak ada ruang untuk kawasan tambang di Jember. Kendati begitu, belum ada jaminan apakah aktivitas tambang di Jember akan semakin berkurang.

"Tujuannya untuk penataan ruang, tidak memberi ruang kepada tambang, tapi akan diatur dalam ketentuan khusus dalam Perda RTRW," paparnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner