News

Draf Final RKUHP: Hina Presiden dan Wakil Presiden Dipenjara 3,5 Tahun

apahabar.com, JAKARTA – Pasal Penghinaan Presiden tetap diatur dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana…

Featured-Image
Seiring penyerahan draft final, demonstrasi menolak sejumlah pasal dalam RKUHP masih berlangsung. Foto: Media Indonesia

bakabar.com, JAKARTA – Pasal Penghinaan Presiden tetap diatur dalam draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Diketahui draf RKUHP telah diserahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke DPR, Rabu (6/7).

Meski draf sudah diserahkan, belum akan disahkan dalam masa sidang Juli 2022. DPR sendiri mulai bersidang lagi sejak 16 Agustus 2022 atau setelah masa reses yang dimulai 8 Juli 2022.

“Sebelumnya juga dilakukan rapat kerja terkait RKUHP lagi antara Komisi III DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi,” jelas anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, seperti dilansir SindoNews.

Dilansir dari CNN, draf RKUHP yang sudah diserahkan itu mengatur ancaman pidana selama 5 tahun untuk setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden.

“Setiap orang yang menyerang diri presiden atau wakil presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” demikian isi Pasal 217 draf terbaru RKUHP.

Sementara di Pasal 218 ayat 1 mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan Pasal 218 ayat 2 menyebut tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud ayat 1, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam Pasal 219, setiap orang yang mempublikasikan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sebelumnya tim ahli penyusun RUU KUHP menilai Pasal 217, 218 dan 219 RUU KUHP tentang Tindak Pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden layak dimasukkan.

Penyebabnya peraturan yang diterapkan oleh beberapa negara tetangga tersebut, sudah memiliki aturan terkait.

“Kalau perbuatan yang sama ditujukan kepada kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat itu diancam pidana, kenapa kepada kepala negara sendiri diusulkan?” papar Markus Priyo Gunarto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

Akan tetapi aparat tidak bisa langsung menindak, karena ini merupakan delik aduan, sehingga presiden wajib melaporkan sendiri seperti dijelaskan dalam Pasal 220.

Pasal 220 ayat 1 menjelaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan pengaduan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden.

Kemudian dalam Pasal 351 ayat 1 juga disebutkan setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat menjadi 3 tahun penjara, apabila penghinaan berujung kerusuhan seperti termuat dalam Pasal 352 ayat 2.

Pun RKUHP mewanti-wanti bahwa delik tersebut bukan delik biasa, tetapi delik aduan. Dalam Pasal 351 ayat 3 dijelaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman Pelaku Zina

Selain pasal penghinaan kepada presiden dan wakil, draf final RKUHP juga mengatur hukuman pelaku zina, kumpul kebo, hingga hubungan sedarah.

Hukuman orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan bukan suami istri, diatur dalam Pasal 415. Dalam ayat 1 orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara.

Sementara hukuman pidana pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana 6 bulan.

Sedangkan ancaman pidana pelaku hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417. Disebutkan hukuman pelaku hubungan sedarah adalah 12 tahun penjara.



Komentar
Banner
Banner