DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar Rapat Gabungan Komisi Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan Pantai Rindu Alam

apahabar.com, BATULICIN – Terkait dengan hibah lahan Pantai Rindu Alam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Featured-Image
DPRD Tanah Bumbu gelar rapat gabungan komisi terkait penyelesaian sengketa lahan Pantai Rindu Alam. Foto-DPRD Tanbu

bakabar.com, BATULICIN – Terkait dengan hibah lahan Pantai Rindu Alam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat gabungan komisi, belum lama tadi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, rapat dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Disperkimtan, BPKAD, Camat Kusan Hilir, Polsek Kusan Hilir, Kades Betung, serta masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pemerintah daerah dan masyarakat saling ngotot mengklaim kepemilikan masing-masing lahan pariwisata Rindu Alam yang terletak di wilayah Pagatan Kabupaten Tanah Bumbu yang sampai saat ini belum mendapatkan titik temu. Sehingga kedua belah pihak meminta DPRD untuk difasilitasi penyelesaiannya.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan rapat menyarankan penyelesaian kasus dibawa ke ranah hukum, agar mendapat keputusan dari pengadilan negeri siapa pemilik lahan tersebut.

“Kedua belah pihak yang bersangkutan harus melanjutkan ke pengadilan supaya mendapatkan kejelasan,” ujar H Upi panggilan akrab Ketua DPRD Tanah Bumbu.

img

DPRD Tanah Bumbu gelar rapat gabungan komisi terkait penyelesaian sengketa lahan Pantai Rindu Alam. Foto-DPRD Tanbu

Menurut H Upi diadakannya hearing di DPRD ini juga tidak berpengaruh lagi, bahkan bisa dikatakan sudah tidak ada manfaat lagi, karena laporan kasus ini sudah sampai pada pihak kepolisian dan hasilnya akan tetap sama.

“Kita merekomendasikan pemerintah daerah untuk melaporkan atau menggugat ke pengadilan negeri, karena dari warga juga tidak ada yang menggugat,” tuturnya.

H Upi menambahkan apabila gugatan dilakukan, kedua belah pihak harus menerima apapun yang menjadi keputusan pengadilan negeri, baik pemerintah daerah yang benar maupun dari pihak masyarakat sendiri.

“Jika setelah diperolehnya keputusan dari pengadilan tersebut ada salah satu pihak yang menang, kemudian jika pihak yang kalah masih mengklaim, maka sudah seharusnya dilarikan ke tindak pidana. Hal ini merupakan jalan satu-satunya agar masalah tersebut bisa selesai,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner