bakabar.com, SAMARINDA - Komisi I DPRD Kaltim terus mengawal masalah klaim ganti rugi tanah warisan warga yang berada di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) di Desa Saliki, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu mengatakan sejauh ini perusahaan PHSS belum membayar penuh lahan yang digunakan sehingga harus segera dituntaskan.
"Tuntutan pihak ahli waris Haji Nohong terkait lahan tanah seluas 20 hektar di wilayah Saliki yang merasa lahannya belum dibayar sepenuhnya oleh PT PHSS," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (27/11).
Baca Juga: DPRD Kaltim Mediasi Sengketa Warga Marangkayu dan PT MSJ
Ia menyebutkan PT PHSS sudah menyelesaikan pembayara sekitar tiga hektar pada tahun 1982 berdasarkan keputusan Tim Sembilan yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, sisa lahan seluas 17 hektar belum dibayar karena dianggap sebagai tanah milik negara oleh Tim Sembilan.
"Dari pihak almarhum Haji Nohong dan PT Pertamina Hulu Sanga Sanga dengan hasil konsolidasi tidak mendapatkan titik temu. Saran dari Komisi I itu untuk ditempuh jalur hukum," ujar Baharuddin Demmu.
Legislator daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu menyampaikan dalam kesimpulan dari RDP ini adalah PT PHSS mempersilakan pihak keluarga almarhum Haji Nohong untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Dukung Pemilu 2024, DPRD Kaltim Minta KPU Maksimalkan Persiapan Logistik
Politikus Partai Amanat Nasional ini berharap agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan anarkis atau provokatif yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar," tuturnya.
Communication Relation PT PHSS Erwin Nurbeliana menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian sejak lama, termasuk pertemuan dan mediasi sebelumnya pada 27 Juni 2023 dan peninjauan lapangan bersama di lokasi sengketa.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pejabat Jujur Mengelola Anggaran Negara
"Kami sangat kooperatif dan berangkat dari hasil rapat panitia pembebasan lahan yang dilakukan oleh PPD Kabupaten Kutai pada tahun 1982. Namun, sampai saat ini masih belum ada kesepakatan dengan ahli waris atau pemohon," ujarnya.
Nurbeliana menambahkan bahwa pihaknya sudah memberikan penawaran yang paling pas dari sisi PHSS untuk penyelesaian masalah tersebut. Namun, jika masih ada keberatan, ia mempersilakan untuk mengambil jalur hukum.
"Kami sudah beberapa kali mediasi tetapi tidak ada titik penyelesaian. Jadi, kami sarankan jika masih keberatan silakan dilakukan dengan jalur hukum saja," katanya. (ADV/ DPRD Kaltim)