konflik lahan

DPRD Kaltim Dukung Penyelesaian Konflik Lahan Perum Korpri Samarinda

DPRD Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Kemendagri yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun.

Featured-Image
Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono. Foto: Istimewa.

bakabar.com, SAMARINDA - DPRD Kaltim berkomitmen untuk menyelesaikan kasus Hak Guna Bangunan (HGB) lahan perumahan Korpri di Kemendagri yang telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun.

Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono meminta agar konflik tanah Loa Bakung di Samarinda yang berusia puluhan tahun itu mendapatkan penyelesaian yang terbuka sehingga dapat memuaskan semua pihak.

"Solusinya seperti apa, harus bagaimana, nanti tergantung jawaban resminya. Pahit pun juga harus disampaikan begitu juga manis pun harus disampaikan. Sehingga kita bisa mengambil langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Sapto Setyo Pramono, Selasa (10/10).

Baca Juga: Lindungi Warga, DPRD Kaltim Dukung Penegak Hukum Perangi Kejahatan

Dia menyebutkan DPRD Kaltim akan mengirim tiga perwakilan warga Loa Bakung untuk melakukan konsultasi langsung di Kemendagri dengan dukungan penuh dari DPRD Kaltim, termasuk dalam aspek akomodasi dan transportasi.

"HGB ini kan sebenarnya bisa diperpanjang, hanya saja yang diminta diubah menjadi SHM. Memang di awal perjanjian secara aturan kronologis bahwa itu adalah Hak Pengelolaan Lahan, artinya dikelola lahannya tapi bukan untuk dimiliki," jelasnya.

Ia menekankan lahan itu bukan untuk PNS, tapi harus dipastikan oleh seluruh warga Loa Bakung, apakah lahan itu dimanfaatkan 100 persen oleh PNS atau sudah beralih kepada pihak yang lain.

Baca Juga: Anggota DPRD Kaltim: Penanganan Stunting Butuh Sinergitas

Neneng Herawati selaku Ketua Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung (FPPPKLB) menolak pembayaran perpanjangan HGB sesuai Peraturan Gubernur Nomor 35/2023. Ia menganggap hal itu sangat merugikan warga yang sudah 30 tahun tinggal di sana.

"Karena dalam pasal itu ada pembiayaan perpanjangan HGB 0,5 persen dikali dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang berjalan. Masyarakat sangat dirugikan, kami sudah 30 tahun di situ. Masa kita harus perpanjang-perpanjang terus. Itu sama dengan kami menyewa, padahal kita membeli," ujar Neneng.

Neneng berharap dengan solusi hibah yang diatur dalam Perda Nomor 3/2022, perpanjangan bisa diberikan dengan alasan kemanusiaan, sosial, dan lainnya.

"Untuk jadwal keberangkatan ke Kemendagri akan menyusul dari DPRD Kaltim," tutup Neneng. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner