Polemik Biaya Haji

DPR Soroti Menag: Biaya Haji 2023 Tak Lebih Dari Rp55 Juta!

Anggota Komisi VIII DPR RI Luqman Hakim, sebut kenaikan biaya ibadah Haji tak boleh lebih dari Rp 55 juta.

Featured-Image
Puluhan Jemaah Haji Kaltim Tiba di SAMS Sepinggan 

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Luqman Hakim mengungkapkan kenaikan biaya ibadah Haji tak lebih dari Rp55 juta. Sebab, kenaikan biaya turut mempengaruhi psikologi jamaah.

"Menurut saya kenaikan biaya haji tahun 2023 yang ditanggung tiap jamaah tidak boleh melampaui angka Rp55 juta. Saya merasa ini batas psikologis kenaikan biaya haji yang ditanggung tiap jamaah," ujar Luqman kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/1).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan perubahan biaya haji 2023 menjadi Rp69,1 juta perjemaah. Ini lebih tinggi dibanding haji 2022 yang rata-rata Rp39,8 juta.

"Kenaikan biaya ini diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji Indonesia terbang. Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melalukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jamaah," sambungnya.

Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik, DPR: Lakukan Kajian Ulang

Luqman menjelaskan faktor utamanya karena Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) secara mendadak dan jumlahnya meningkat drastis. Dari sebelumnya sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jemaah. 

"Sebelumnya sekitar Rp. 6 juta menjadi sekitar Rp. 22,6 juta/jamaah. Total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp. 99 juta. Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis. Agar jamaah haji 2022 tetap bisa berangkat," katanya.

Nantinya komisi VIII menyarankan agar secara bertahap tiap tahun setoran jemaah dinaikkan untuk mencapai angka ideal yakni 70 persen: 30 persen, antara biaya yang ditanggung jemaah dan (subsidi) nilai manfaat dari BPKH.

"Nah, untuk keberangkatan haji 2023 dan seterusnya, tentu harus dilakukan penyesuaian biaya haji. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai dana haji yang dikelola BPKH terkuras habis untuk subsidi biaya haji beberapa tahun ke depan," pungkasnya.

Baca Juga: Menikah di KUA Gratis! Kemenag Telusuri Isu Pungli di KUA Balikpapan

Perlu diketahui Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Editor


Komentar
Banner
Banner