bakabar.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu menjadi undang-undang. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4).
Semula Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan Perppu di hadapan rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU.
"Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma-norma tentang Pemilu, diharapkan penyelenggaraan tahapan pemilu dan jadwal pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan lancar," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).
Baca Juga: Gugat UU Pemilu, PSI Minta Batas Minimum Usia Capres Dihapuskan
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan anggota untuk mengesahkan Perppu Pemilu menjadi UU.
"Kami akan tanyakan sekali lagi pada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
"Setuju" jawab anggota Dewan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, DPR RI: Keterwakilan Perempuan Baru 20 Persen
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Tito saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3) lalu.
Tito menyatakan bahwa dalam UUD 1945 yang diatur dalam pasal 22 hanya memiliki dua opsi yaitu disetujui atau ditolak.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.
Ia menerangkan bahwa pengesahan Perppu Pemilu akan memberikan kepastian dan menguatkan jadwal beserta tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU.