Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengetok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu menjadi undang-undang.
Anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus menyepakati dan meminta DPR menyegerakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Partai Demokrat tetap akan menggunakan nomor urut partai yang digunakannya pada pemilu 2019 dalam ajang pemilu 2024.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022.