bakabar.com, JAKARTA- Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Perppu tersebut mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam Perpu yang diberi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ada mengenai jumlah kursi anggota DPR RI. Dalam pasal 186 disebutkan jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Artinya ada penambahan 5 kursi dari jumlah kursi yang ditetapkan pada pemilu 2019 yaitu 575 kursi.
Baca Juga: Komisioner KPU: Pembukaan Data Pribadi Calon Peserta Pemilu Harus sesuai Konsen
Selain penambahan kursi angota DPR RI, Perppu ini juga mengatur tentang nomor urut partai peserta pemilu. pada pasal Pasal 179 ayat 3 dituliskan bahwa nomor urut partai politik untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019.
Pasal 179 ayat 3 berbunyi :
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu," demikian kutipan pasal 179 ayat 3.
Baca Juga: Ingin Hadirkan Pemilu Berkualitas, Plt PPP: Pesta Demokrasi dengan Senyuman
Kemudian, pada ayat 5 berbunyi: "KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)."
Sedangkan untuk parpol yang tidak memenuhi suara ambang batas dan parpol baru akan menggunakan nomor urut baru. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pengundian nomor urut akan dilakukan pada 14 Desember 2022, pukul 19.30 WIB.
"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," ujarnya dilansir dari detikcom (13/12).
Pembentukan KPU dan Bawaslu 4 DOB Papua
Di dalam Perppu tersebut juga terdapat penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.
Dalam Pasal 10A ayat 1 diatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya.
Baca Juga: Awas! Modus Politik Uang Pemilu: Ditransfer Lewat Dompet Digital
Kemudian pada ayat 2 nya berbunyi: ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
Kemudian, pada Pasal 92A ayat (1), Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Pada ayat 2 nya, berbunyi: ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.