Pemilu 2024

Perppu Pemilu, Demokrat Tetap Gunakan Nomor Urut Lama di Pemilu 2024

Partai Demokrat tetap akan menggunakan nomor urut partai yang digunakannya pada pemilu 2019 dalam ajang pemilu 2024.

Featured-Image
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (Foto: Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 yang baru saja disahkan Presiden Jokowi pada Senin (12/12). Hal ini memberi opsi partai yang lolos ambang batas pada pemilu 2019 untuk tetap menggunakan nomor urutnya atau diundi.

Menanggapi hal tersebut Deputi Badan Pemenengan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyebut jika partainya akan tetap memakai nomor urut yang digunakan pada pemilu 2019, yakni nomor 14.

Baca Juga: Elektabilitas Rendah, Aher dan AHY Dianggap Tak Mampu Jadi Pendamping Anies

Menurut Kamhar keputusan itu diambil demi menghormati Perppu yang akan mengatur penyelenggaraan pemilu 2024 tersebut. Selain itu, Kamhar juga menyebut semua partai yang lolos di parlemen juga memilih untuk tetap menggunakan nomor urut lamanya, sehingga Demokrat juga mengambil Langkah yang sama.

“Meskipun bersifat opsional namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya, maka kami pun demikian,” kata Kamhar Rabu, (14/12).

Baca Juga: Demokrat, NasDem, PKS Intens Bangun Komunikasi, AHY: Tak Ingin Tergesa-gesa Deklarasi Koalisi

Lebih lanjut Kamhar menyebut bahwa Perppu nomor 1 tahun 2022 ini cukup akomodatif. Partai parlemen diberikan kesempatan untuk memutuskan apakah bakal menggunakan nomor urut lama atau baru.

Fahri Hamzah Sebut Perppu Pemilu Diskriminatif

Aturan yang memberi opsi kepada partai untuk bisa menggunakan nomor urut lama pada pemilu 2024 ditanggapi berbeda oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Menurut mantan pentolan PKS ini opsi penggunaan nomor urut lama ini merupakan bentuk diskriminasi kepada partai baru.

Pasalnya, Partai Gelora sebagai partai baru tidak punya akses untuk mendapatkan semua nomor yang diharapkan. Dia menyebut partainya hanya bisa menggunakan nomor sisa yang belum terpakai.

“Karena undiannya dibatasi pada sisa nomor yang belum terpakai,” kata Fahri dilansir dari Tempo.co Rabu (14/12).

Baca Juga: Tepis Rumor Koalisi Rapuh: NasDem, Demokrat dan PKS Pastikan Solid Satu Barisan

Fahri berharap berharap aturan tersebut jangan diberlakukan lagi pada ini Pemilu selanjutnya.

“Ini adalah aturan yang di masa yang akan datang tidak boleh ada lagi,” ujarnya.

Fahri juga menyebut diskriminasi lain terhadap partai baru. Pasalnya partai parlemen tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual. Padahal, kata dia, ada pengurus dan anggota partai parlemen yang hilang karena hadirnya partai baru.

“Partai lama tidak mengikuti verifikasi faktual yang sangat sulit sebenarnya meloloskan partai politik lama. Karena pada dasarnya struktur mereka dan anggota mereka juga hilang oleh hadirnya partai baru,” tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner