bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menilai wacana perubahan jadwal Pilkada 2024 serentak akan memicu ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.
Sebab berhembus wacana Pilkada yang dimajukan dari 27 November menjadi September 2024.
"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar di Jakarta, Jumat (25/8).
Baca Juga: Kritik Mahfud Soal Usulkan Penundaan Pilkada oleh Bawaslu
Yanuar menuturkan perubahan jadwal Pilkada terlalu dipaksakan, terlebih dengan tahapan Pemilu 2024 yang tela bergulir.
Maka ia meminta seluruh pihak fokus dalam menyukseskan tahapan pemilu, dibandingkan membuat kisruh gonta-ganti jadwal Pilkada 2024.
Terlebih tensi politik sedang memanas sehingga Pemilu 2024 akan tampak penuh hiruk pikuk sehingga wacana Pilkada 2024 berpeluang hanya memperkeruh suasana.
Baca Juga: Apkasi Dorong KPU Percepat Pilkada
Baca Juga: Bawaslu Usul Pilkada Serentak 2024 Ditunda, Ini Alasannya!
"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," tegasnya.
Jika perubahan jadwal Pilkada 2024 diusulkan saat pembahasan jadwal pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024, menurutnya, maka dinamika politik saat ini pasti lebih kondusif dan secara psikologis tidak akan menimbulkan prasangka, karena jadwal pilkada serentak ditetapkan bersamaan dengan jadwal pemilu.
"Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi Pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," pungkasnya.