Penyiksaan PRT

DPR Kecam Penyiksaan dan Eksploitasi PRT Asal Banyuwangi di Malaysia

Komisi I DPR RI mengecam penyiksaan dan eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) asal Banyuwangi di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Featured-Image
Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar Christina Aryani. ANTARA/HO-Humas DPR RI

bakabar.com, JAKARTA - Komisi I DPR RI mengecam penyiksaan dan eksploitasi yang dialami pekerja rumah tangga (PRT) asal Banyuwangi di Kuala Lumpur, Malaysia. Tak hanya disiksa, PRT tak mendapatkan gaji selama enam bulan.

"Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang," kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani di Jakarta, Selasa (2/5).

Baca Juga: RUU PPRT Resmi Jadi Inisiatif DPR!

Ia meminta KBRI Kuala Lumpur mengawal kasus penyiksaan PRT asal Banyuwangi yang kini telah membuat majikannya mendekam di penjara.

Di sisi lain ia juga mendesak KBRI untuk mengusut tuntas jalur yang dilalui PRT yang ternyata dikategorikan sebagai langkah tak sesuai peraturan.

"Termasuk mengusut tuntas agen pemberangkatan dan penerimanya di Malaysia karena jalur keberangkatan korban ini adalah jalur nonprosedural," ujarnya.

Baca Juga: Desak Pengesahan RUU PPRT, 15 Ribu PRT Gelar Aksi Puasa di DPR RI 

Pemberangkatan PRT asal Banyuwangi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat COVID-19, begitu pula Malaysia yang belum membuka masuknya pekerja asing.

"Maka tindak tegas agen nakal ini harus dilakukan. Baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya memberi efek jera. Jangan ada anggapan bahwa TKI kita lemah perlindungan hukum sehingga bisa diperlakukan apa saja di sana. Ini tidak boleh terjadi lagi," tuturnya.

Selain itu politisi Partai Golkar ini pun mengingatkan agar kasus penyiksaan PMI di Malaysia dapat menyedot perhatian Presiden Joko Widodo dalam gelaran KTT ke-42 ASEAN yang akan diselenggarakan di Labuan Bajo pada 9-11 Mei mendatang.

"Perlu ada dorongan terus menerus agar ini menjadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan pekerja migran," jelasnya.

Sebelumnya pada Senin (1/5) di Kuala Lumpur, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengatakan PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/4) siang, bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.

Baca Juga: Gelar Pawai, Komnas HAM RI Tuntut Percepatan Pengesahan RUU PPRT

PRT berusia 39 tahun itu mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan.

Selain itu, gajinya pun tidak dibayar sejak pertama bekerja pada Maret 2022. Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani, yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi setempat, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan.

Editor


Komentar
Banner
Banner