Sindikat Narkoba Internasional

DPR Balik Badan: Ogah Panggil Kapolri soal Raja Narkoba Banjarmasin Fredy

Komisi III DPR RI balik badan dan ogah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus raja narkoba Banjarmasin, Fredy Pratama atau Miming.

Featured-Image
Fredy Pratama Miming menjadi orang yang paling dicari Bareskrim Polri usai terindikasi menjalankan jaringan internasional peredaran narkoba di kawasan Indochina.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI balik badan dan ogah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus raja narkoba Banjarmasin, Fredy Pratama atau Miming.

"Kita tidak ada urgensi yang memanggil pak Kapolri terkait Freddy Pratama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga: Kasus Besar Fredy Miming, Potret Indonesia Darurat Narkoba

Habiburokhman menerangkan bahwa DPR kini hanya sekadar menjalin komunikasi dengan Kapolri Sigit soal pengusutan dan perburuan bandar 'Triangle' Banjarmasin yang hingga kini masih buron.

Maka ia mempertentangkan usulan anggota Komisi III DPR lainnya yang berniat memanggil Kapolri Sigit.

"Soal pengawasan itu nggak harus dengan pemanggilan. Hari-hari ini aja pun kita kalau ada masalah-masalah yang mendesak kita terus berkomunikasi dengan Pak Kapolri," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Gelar Ratas Bahas Raja Narkoba Banjarmasin Fredy Miming

Baca Juga: Kompolnas: Sanksi Berat Anggota Polri yang Bekingi Fredy Miming

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga mengeklaim jika Kapolri Sigit terbuka kepada Komisi III DPR RI dalam menerima masukan, kritik, dan saran.

"Enggak ada masalah, Pak Kapolri selalu terbuka terhadap semua masukan, kritikan, saran dari Komisi III. Jadi 24 jam Pak Kapolri bisa berkomunikasi dengan kami," pungkasnya.

Fredy Miming
Fredy Pratama atau Miming masih dinyatakan buron lantaran terjerat kasus sindikat narkoba internasional. Foto: Dok bakabar.com

Sebelumnya dua anggota Komisi III DPR RI, Santoso dan Hinca Panjaitan yang mendorong pemanggilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengusutan kasus narkoba Fredy Miming.

"Ya pasti, karena berbarengan juga dengan kegiatan kegiatan dalam membahas rancangan undang undang tentang narkotika dan psikotropika," kata Anggota Komisi III, Santoso kepada bakabar.com di Jakarta, Jumat (15/9).

Baca Juga: DPR Tuding Fredy Miming jadi ATM Berjalan Aparat!

Santoso juga menyebut, nantinya DPR RI akan membahas soal rancangan undang-undang bagi aparat penegak hukum yang tersandung dalam penyalahgunaan jabatan dalam membekingi bandar narkoba.

"Di mana sanksinya akan melebar, dan akan lebih berat lagi kepada para bandar maupun kepada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatannya," jelasnya.

Lalu Hinca Panjaitan menyebut pihaknya segera memanggil Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk membahas Fredy Pratama alias Miming yang kini masih buron.

Baca Juga: DPR Desak Kapolri Bongkar Sindikat Narkoba Fredy Banjarmasin

Baca Juga: DPR Segera Panggil Kapolri Terkait Isu Sindikat Raja Narkoba Fredy

Komisi III bakal mempertanyakan soal siapa saja dalang yang membekingi Fredy Pratama dalam melancarkan aksinya dalam peredaran narkoba di Indonesia.

"Ada dua hal kan, tentu siapa saja di balik ini, termasuk kita sekarang sedang membentuk panja (panitia kerja) perubahan undang undang narkotika itu,"kata Hinca di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9).

"Jadi ini nyambung disitu, karena itu dia harus bongkar hulu hilirnya, jaringannya, bekingnya kepada siapa dijual dan kemana itu uang," sambungnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner