bakabar.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait isu bandar narkobaFredy Pratama yang hingga kini masuk dalam pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
"Ya pasti, karena berbarengan juga dengan kegiatan kegiatan dalam membahas rancangan undang undang tentang narkotika dan psikotropika," kata Anggota Komisi III, Santoso kepada bakabar.com di Jakarta, Jumat (15/9).
Baca Juga: Sayembara Perburuan Raja Narkoba Fredy Banjarmasin Dibuka!
Santoso juga menyebut, nantinya DPR RI akan membahas soal rancangan undang-undang bagi aparat penegak hukum yang tersandung dalam penyalahgunaan jabatan dalam membekingi bandar narkoba.
"Dimana sanksinya akan melebar, dan akan lebih berat lagi kepada para bandar maupun kepada aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatannya," jelasnya.
Diketahui, Fredy Pratama atau Miming masih dinyatakan buron terkait kasus narkoba sindikat jaringan internasional yang diungkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Selasa (12/9).
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Fredy Raja Narkoba Banjarmasin, Kenali Bahaya Operasi Plastik
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Fredy Pratama atau Miming masih dinyatakan buron dan dalam pencarian.
Namun narkoba jaringan internasional yang menjerat Miming telah berangsur dibongkar Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Fredy masih buron, terakhir terlihat di Thailand," kata Wahyu di Lapangan Bhayangkara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa.
"1 orang masih DPO di Thailand, Fredy Pratama alias Miming, casanova, the secret, mojopahit, airbag," sambung dia.